Kini Ada Jam Malam di Sidoarjo, para Pelajar Jangan Berkeliaran
- Ahaddiini HM/VIVA Jatim
Sidoarjo, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memberlakukan pembatasan jam malam untuk anak-anak peserta didik atau pelajar. Jam malam diberlakukan untuk melindungi para pelajar dari tindakan kekerasan dan menjaga tumbuh kembang mereka agar terarah ke hal lebih baik.
Pembatasan jam malam itu diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo bernomor 000.1.10/9544/ 438.6.5/2025 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2025. Dalam SE tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan hal itu sebagai upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk hidup dan berkembang.
"Selain itu sebagai upaya partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat manusia dalam memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi sert guna mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang kondusif, aman tentram, damai," ucapnya dalam keterangan tertulisnya.
Pada poin pertama SE Pembatasan Jam Malam disebutkan, penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari dimulai pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Para pelajar diperbolehkan keluar pada jam tersebut apabila mengikuti kegiatan belajar oleh sekolah atau mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.
"[Pengecualian itu] Atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau pun jika peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali juga dalam kondisi keadaan darurat, bencana atau keperluan mendesak,” terang Subandi di SE tersebut.
Selama pemberlakuan jam malam, pelajar tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal.
"Tidak dibenarkan juga berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua atau wali. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada kriminalitas, pergaulan bebas dan kenakalan remaja. Minum minuman keras, narkotika, psitropika serta melakukan segala kekerasan pada anak. Terlebih berada di lokasi komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak," tulis SE di poin ketiga.
Sementara bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama. Tidak hanya itu, pembinaan oleh petugas terkait dengan melibatkan orangtua atau wali.
"Koordinasi dengan pihak kepolisian resor Sidoarjo dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus,” bunyi SE di poin keempat.