Korupsi Bantuan Dana Kementerian Pendidikan, Ketua Yayasan dan Kepsek Dijebloskan Ke Penjara

Kedua tersangka saat berada di kantor kejaksaan
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Lamongan, VIVA JatimKetua Yayasan dan kepala sekolah SMK Wahid Hasyim, masing-masing berinisial AA dan AM dijebloskan ke penjara karena diduga korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementrian Pendidikan.

Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPBD Sidoarjo: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lamongan, kedua tersangka itu kemudian digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan menggunakan mobil tahanan, Kamis 20 Februari 2025.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, kedua tersangka itu melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) dari Kementrian Pendidikan di SMK Wahid Hasyim, Glagah, Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020.

Perempuan DPO 9 Tahun Tersandung Dana PNPM Tulungagung Diamankan

Dan kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi dana bantuan COE yang dialokasikan untuk pembangunan fasilitas SMK Wahid Hasyim dan Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 atas perkara," kata Anton.

DPRD Jatim Janji Tak Akan Lakukan Korupsi di Depan KPK

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Lamongan telah mengamankan barang bukti sebanyak 33 berupa dokumen , laptop dan uang sebesar Rp 238 Juta lebih yang disita. Sementara total untuk kerugian negara akibat kasus ini sebesar hp 238.214.491,00.