Begini Kata EKs Dirjen Banpenta usai DIpanggil KPK Kasus Peras TKA
- Viva
Jakarta, VIVA Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan RI terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta 2024-2025, Haryanto terlibat dalam kasus ini. Ia baru saja rampung menjalani pemeriksaan berkapasitas sebagai saksi. Dia telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 10 jam lamanya. Sebab, dia datang ke KPK sekira pukul 08.47 WIB dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.20 WIB.
Haryanto hanya irit berkomentar usai diperiksa sebagai saksi. "Tanya penyidik aja," katanya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Tak hanya Haryanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Dirjen Binapenta 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.
Plt Deputi Penindakan (Depdak) KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Rabu, 21 Mei 2025, menjelaskan pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa para calon tenaga kerja asing (TKA), untuk memberikan sesuatu dan/atau menerima gratifikasi ketika hendak bekerja di Indonesia.
Adapun, tindak pidana tersebut telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep.