Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA JatimHeru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Mei 2025. Putusan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi karena memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

img_title Ketua Majelis Hakim tak Hadir, Jadwal Sidang Vonis Sugiri Sancoko Ditunda

Hakim turut membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Heru. Hakim menyebut bahwa Heru telah melakukan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. 

"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," ujar hakim di ruang sidang.

img_title KPK Sita Ratusan Hektare Sawah Milik Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Hakim juga menuturkan bahwa Heru Hanindyo tidak menyadari perbuatan rasuahnya.

"Terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya," kata dia. 

img_title Pakan Satwa Dikorupsi Miliaran Rupiah, Eks Dirut KBS Surabaya Ditahan

Adapun hal yang meringankan Heru yakni terdakwa belum pernah terjerat hukum di perkara lain. 

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi putusan atau hukuman 10 tahun penjara kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo buntut menerima dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Kamis, 8 Mei 2025. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun penjara," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025.

Heru dijatuhi membayar denda Rp500 juta oleh majelis hakim. Namun, jika tidak mampu dibayarkan Heru maka harus diganti kurungan 3 bulan. 

"Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

Heru Hanindyo dinilai secara sah terbukti bersalah dalam melakukan suap dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif kedua dan dalam dakwaan kumulatif kedua.

Uang denda Rp500 juta untuk Heru lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa. Jaksa menuntut pembayaran denda Rp750 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim untuk Heru Hanindyo lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menuntut 12 tahun penjara. 

Sidang vonis untuk tiga hakim PN Surabaya digelar secara bersamaan hari ini. Namun, amar putusannya dibacakan terpisah oleh hakim. Adapun, tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Halaman Selanjutnya
img_title