Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
- Viva
Jakarta, VIVA Jatim – Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Mei 2025. Putusan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi karena memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hakim turut membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Heru. Hakim menyebut bahwa Heru telah melakukan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," ujar hakim di ruang sidang.
Hakim juga menuturkan bahwa Heru Hanindyo tidak menyadari perbuatan rasuahnya.
"Terdakwa tidak menyadari akan kesalahannya," kata dia.
Adapun hal yang meringankan Heru yakni terdakwa belum pernah terjerat hukum di perkara lain.
Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi putusan atau hukuman 10 tahun penjara kepada Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo buntut menerima dugaan suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada Kamis, 8 Mei 2025.