Tuai Apresiasi, Langkah Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU
- Viva
Jakarta, VIVA Jatim – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof Ricar telah menyandang status tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum dari Universitas Trisakti mengatakan, kerja-kerja Kejagung dalam membongkar kasus rasuah sudah sepatutnya diapresiasi. Kendati, ia mengingatkan Kejagung agar jangan terlena.
"Ya perlu diapresiasi, asal jangan sering tergoda lagi dengan kewenangan besar di tangan kejaksaan. Ingat pepatah power tends to corrupt," kata Abdul Fickar, Selasa, 29 April 2025.
Fickar menilai pendekatan hukum yang digunakan Kejagung dengan menjerat tersangka dengan pasal TPPU merupakan hal yang sah dan lazim. Dakwaan itu, menurutnya, seperti jaring dalam menjerat pelaku rasuah.
"Dakwaan itu seperti jaring, artinya jika tidak kena atau perbuatannya tidak memenuhi satu unsur dakwaan, maka ada dakwaan lain yang menjeratnya," jelasnya.
Namun, ia mengingatkan hal yang lebih penting yakni, jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam perkara Zarof Ricar menunjukkan bahwa tindak pidana itu kemungkinan besar telah terjadi jauh sebelum yang bersangkutan pensiun. Sehingga, Kejagung perlu menelusuri asal usul aliran uang tersebut.
“Karena itu, dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjadi penting,” tegasnya.