Tuai Apresiasi, Langkah Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU

Zarof Ricar
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA JatimMantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Zarof Ricar telah menyandang status tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Tersandung Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Begini Respons Nadiem Makarim

Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum dari Universitas Trisakti mengatakan, kerja-kerja Kejagung dalam membongkar kasus rasuah sudah sepatutnya diapresiasi. Kendati, ia mengingatkan Kejagung agar jangan terlena.

"Ya perlu diapresiasi, asal jangan sering tergoda lagi dengan kewenangan besar di tangan kejaksaan. Ingat pepatah power tends to corrupt," kata Abdul Fickar, Selasa, 29 April 2025.

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Mantan Kepala Disnakeswan Lamongan

Fickar menilai pendekatan hukum yang digunakan Kejagung dengan menjerat tersangka dengan pasal TPPU merupakan hal yang sah dan lazim. Dakwaan itu, menurutnya, seperti jaring dalam menjerat pelaku rasuah.

"Dakwaan itu seperti jaring, artinya jika tidak kena atau perbuatannya tidak memenuhi satu unsur dakwaan, maka ada dakwaan lain yang menjeratnya," jelasnya.

Jan Hwa Diana, Pemilik Sentosa Seal Surabaya Jadi Tersangka Kasus Perusakan Mobil

Namun, ia mengingatkan hal yang lebih penting yakni, jumlah uang dan emas yang dijadikan barang bukti dalam perkara Zarof Ricar menunjukkan bahwa tindak pidana itu kemungkinan besar telah terjadi jauh sebelum yang bersangkutan pensiun. Sehingga, Kejagung perlu menelusuri asal usul aliran uang tersebut. 

“Karena itu, dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjadi penting,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title