Tuai Apresiasi, Langkah Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU
- Viva
Kejagung diketahui menambahkan pasal TPPU untuk menjerat Zarof Ricar. Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.
“Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin 28 April 2025.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut. Selain itu, penyidik memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru dan menggelar penggeledahan.
"Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," tuturnya.
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait dengan penemuan uang Rp951 miliar dan 50 kg emas saat penggeledahan di rumahnya. Bermula dari suap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas kasus pembunuhan, dengan terdakwa Ronald Tannur.
Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Langkah Kejagung Jerat Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU Tuai Apresiasi" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1819050-langkah-kejagung-jerat-eks-pejabat-ma-zarof-ricar-jadi-tersangka-tppu-tuai-apresiasi?page=1