Sempat Mangkir, Sekdis PUPR Perakim Kota Mojokerto Akhirnya Ditahan Atas Korupsi Kapal Majapahit
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS akhirnya ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek kapal majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM).
Penahan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, setelah sebelumnya Yustian sempat mangkir dalam pemeriksaan karena alasan sakit. Yustian akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka inisial Y selama 20 hari kedepan. Jabatannya Sekertaris Dinas PUPR Perakim. Hari Selasa kemarin (24 Juni) kita panggil namun tidak bisa hadir karena alasan sakit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Bobby Ruswin kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025,
Menurut Bobby, Yustian ditetapkan tersangka tak lepas dari perannya selaku kuasa pengguna anggaran maupun penjabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut.
“Perannya, pada saat itu beliau (Yustian) sebagai PPK kaitannya dengan proyek kapal majapahit,” ujarnya.
Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi korupsi proyek kapal majapahit pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu. Dua di antaranya merupakan ASN di lingkup Pemkot Mojokerto.
Yakni, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata, Pelaksana pembangunan kapal Majapahit, HAS.