Sempat Mangkir, Sekdis PUPR Perakim Kota Mojokerto Akhirnya Ditahan Atas Korupsi Kapal Majapahit

Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata ditahan
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS akhirnya ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek kapal majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM). 

img_title Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Ditahan, Kejari Lamongan Dalami Keterlibatan Pegawai BPN

Penahan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, setelah sebelumnya Yustian sempat mangkir dalam pemeriksaan karena alasan sakit. Yustian akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 

“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka inisial Y selama 20 hari kedepan. Jabatannya Sekertaris Dinas PUPR Perakim. Hari Selasa kemarin (24 Juni) kita panggil namun tidak bisa hadir karena alasan sakit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Bobby Ruswin kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025, 

img_title Geledah Kantor ATR/BPN Jatim, 3 Mobil Penyidik KPK Terparkir di Halaman

Menurut Bobby, Yustian ditetapkan tersangka tak lepas dari perannya selaku kuasa pengguna anggaran maupun penjabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. 

“Perannya, pada saat itu beliau (Yustian) sebagai PPK kaitannya dengan proyek kapal majapahit,” ujarnya. 

img_title Muhdlor, Koruptor Eks Bupati Sidoarjo Bebas Bersyarat

Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi korupsi proyek kapal majapahit pada Selasa, 24 Juni 2025 lalu. Dua di antaranya merupakan ASN di lingkup Pemkot Mojokerto. 

Yakni, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata, Pelaksana pembangunan kapal Majapahit, HAS. 

Kemudian Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, MK, pelaksana paket pekerjaan cover, CI dan N. Juga Direktur CV Hasya Putera Mandiri, MR. 

Akan tetapi, utuk tersangka MR belum ditahan karena 2 kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. 

Tak hanya melayangkan surat panggilan, Bobby menyebut, tim dari Seksi Pidana Khusus telah mendatangi rumah MR di Jomang. Namun, MR tak berada di rumah. 

“Kita masih persuasif, kita masih menunggu upaya baik dari tersangka (MR), kita panggil sekali lagi. Kita sempat ke rumahnya di Jombang, bertemu dengan keluarganya, dia tidak ada dirumah,” ungkapnya. 

“Kalau sudah 3 kali panggilan masih mangkir akan dikeluarkan penetapan DPO. Bila mana tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka kita bisa melakukan upaya paksa,” imbuh Bobby. 

Halaman Selanjutnya
img_title