Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana (tengah)
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024 dari dana hibah APBD senilai Rp 64 miliar yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. 

Polres Tuban Dapat Dana Hibah Rp 6,39 Miliar dari Pemkab untuk Rehabilitasi Sarana dan Prasarana

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penggunaan dana Pilkada di KPU Gresik.

“Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik,” ujar Nana, Rabu, 16 Juli 2025 saat jumpa pers.

Ancam Demo Hibah dan Selingkuh, Anggota Ormas Peras Kadisdik Jatim

Selama proses pengumpulan informasi berlangsung, Nana menambahkan, pihak KPU Gresik telah mengembalikan sisa dana hibah senilai Rp7 miliar ke pemerintah daerah. 

Pengembalian dilakukan setelah Kejari Gresik memanggil Ketua KPU, bendahara, dan sejumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sejumlah pihak dari KPU Gresik telah dimintai keterangan. Di antaranya Ketua KPU, bendahara, serta PPK dari beberapa kecamatan.

Kejari Tuban Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Biopori Rp344 Juta

“Dengan demikian, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7 miliar,” terangnya.

Meskipun sisa dana telah dikembalikan, proses penyelidikan tetap berlanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title