Kejari Gresik Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024 dari dana hibah APBD senilai Rp 64 miliar yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait penggunaan dana Pilkada di KPU Gresik.
“Kami tengah mengusut penggunaan anggaran Pilkada di KPU Gresik,” ujar Nana, Rabu, 16 Juli 2025 saat jumpa pers.
Selama proses pengumpulan informasi berlangsung, Nana menambahkan, pihak KPU Gresik telah mengembalikan sisa dana hibah senilai Rp7 miliar ke pemerintah daerah.
Pengembalian dilakukan setelah Kejari Gresik memanggil Ketua KPU, bendahara, dan sejumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Sejumlah pihak dari KPU Gresik telah dimintai keterangan. Di antaranya Ketua KPU, bendahara, serta PPK dari beberapa kecamatan.
“Dengan demikian, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7 miliar,” terangnya.
Meskipun sisa dana telah dikembalikan, proses penyelidikan tetap berlanjut.
"Meski anggaran Rp7 miliar sudah dikembalikan, pengusutan tidak berhenti, tetap berlanjut," tuturnya
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda menambahkan pengusutan ini bermula dari informasi masyarakat, termasuk pemberitaan di media massa.
“Ada laporan dari masyarakat, salah satunya juga dari pemberitaan media,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan, membenarkan adanya pengembalian dana hibah oleh KPU Gresik.
“Dana sebesar Rp7,8 miliar telah dikembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD) pada bulan April 2025,” ujar Nanang.