Diduga Kuasai Lahan Sepadan Sungai, 13 Perusahaan Diselidiki Kejari Gresik
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tak hanya mengusut dugaan penyimpangan anggaran dana Pilkada 2024 KPU Gresik. Kejari juga menyelidiki dugaan penguasaan lahan sempadan sungai yang dilakukan oleh 13 perusahaan dan perseorangan, di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo dan Brantas di wilayah Kabupaten Gresik.
Penelusuran tersebut didasari oleh Surat Perintah Tugas Nomor: SP-TUG-9A/M.5.27/Fd.2/06/2025 tertanggal 7 Juni 2025.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengungkapkan bahwa hasil awal menunjukkan adanya indikasi penguasaan tanah negara secara tidak sah. Lahan-lahan yang diduga dikuasai itu berada di wilayah Garis Sempadan Sungai (GSS) yang seharusnya merupakan kawasan lindung dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial.
Tindakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik berupa kehilangan aset tanah maupun dampak ekologis seperti kerusakan lingkungan dan terganggunya fungsi aliran sungai.
“Kami saat ini sudah memeriksa 19 saksi. Dua orang dari BBWS, dua dari DPMPTSP, satu dari BPN, satu dari Dinas PUTR bidang SDA dan Tata Ruang, serta para direktur dari 13 perusahaan yang diduga terlibat,” ujarnya, Kamis 17 Juli 2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menambahkan pihaknya saat ini masih fokus pada pengumpulan data dan keterangan.
“Kami belum sampai pada tahap perhitungan detail seperti luasan lahan atau nilai kerugiannya. Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah ada perbuatan melawan hukum,” katanya.