Diduga Kuasai Lahan Sepadan Sungai, 13 Perusahaan Diselidiki Kejari Gresik

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tak hanya mengusut dugaan penyimpangan anggaran dana Pilkada 2024 KPU Gresik. Kejari juga menyelidiki dugaan penguasaan lahan sempadan sungai yang dilakukan oleh 13 perusahaan dan perseorangan, di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo dan Brantas di wilayah Kabupaten Gresik.

Pengedar Narkotika Jaringan Gresik Utara Ditangkap, Tersangka Muda-muda

Penelusuran tersebut didasari oleh Surat Perintah Tugas Nomor: SP-TUG-9A/M.5.27/Fd.2/06/2025 tertanggal 7 Juni 2025.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengungkapkan bahwa hasil awal menunjukkan adanya indikasi penguasaan tanah negara secara tidak sah. Lahan-lahan yang diduga dikuasai itu berada di wilayah Garis Sempadan Sungai (GSS) yang seharusnya merupakan kawasan lindung dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial.

Ramai-ramai Lari Pagi Sambil Pakai Baju Adat di Gresik, bagaimana Rasanya?

Tindakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik berupa kehilangan aset tanah maupun dampak ekologis seperti kerusakan lingkungan dan terganggunya fungsi aliran sungai.

“Kami saat ini sudah memeriksa 19 saksi. Dua orang dari BBWS, dua dari DPMPTSP, satu dari BPN, satu dari Dinas PUTR bidang SDA dan Tata Ruang, serta para direktur dari 13 perusahaan yang diduga terlibat,” ujarnya, Kamis 17 Juli 2025.

Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat akan Dijadikan Anggota Koperasi Desa Merah Putih

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menambahkan pihaknya saat ini masih fokus pada pengumpulan data dan keterangan.

“Kami belum sampai pada tahap perhitungan detail seperti luasan lahan atau nilai kerugiannya. Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah ada perbuatan melawan hukum,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title