Data Nama Desa tak Sinkron di Adminduk, DPRD Gresik Desak Dispendukcapil Selesaikan

Ketua Komisi I DPRD Gresik M Rizaldi Saputra
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Ketua Komisi I DPRD Gresik, M Rizaldi Saputra mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) segera menyelesaikan 32 desa yang tidak sinkron dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ((SIAK) yang dikelola oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

img_title SHM Tanah dan Rumah Rp1,3 Miliar Dipersoalkan, Warga Gresik Ajukan Gugatan ke PN

"Seperti kita ketahui semua, ini karena menyangkut hak dasar masyarakat dan program-program bantuan sosial. Makanya, kami Komisi 1 mendesak segera diselesaikan. Kasihan masyarakat atas ketidaksinkronan ini," ujarnya, Selasa, 5 Agustus 2025.

Rizaldi mengatakan Komisi I menemukan permasalahan ketidaksesuaian penulisan 32 nama desa saat rapat kerja dengan Dispendukcapil Gresik. Imbasnya, pelaksanaan program atau kegiatan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di 32 Desa tersebut tidak dapat terakses.

img_title Usai Kasus Narkoba, Dishub Gresik-BNNK Tes Urine Mendadak Pegawai

Oleh karena itu, Rizaldi meminta Dispendukcapil segera berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan melakukan revisi data 32 desa tersebut agar permasalahan akses data pada aplikasi SIAK dapat segera diselesaikan.

"Sehingga data kependudukan masyarakat dari 32 desa tersebut dapat segera diakses sehingga program-program nasional untuk masyarakat seperti BLT, PKH, dan lainnya yang menjadi hak masyarakat dapat segera tersalurkan," tegasnya.

img_title Khawatir Ganggu Aktivitas Sekolah, Petugas Damkar Evakuasi Anjing Liar

Ia menuturkan Komisi I memahami untuk melakukan perbaikan data tersebut membutuhkan anggaran. Maka, Komisi I juga mendukung agar ada alokasi anggaran di APBD Gresik. Realisasi anggaran Dispendukcapil sampai dengan Bulan Juni sebesar Rp. 4.775.895.869,00 atau sebesar 40,79 persen.

"Dari Pagu APBD Murni sebesar Rp. 12.584.309.448,00 Dinas Pendukcapil melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp. 875.968.044,00 sehingga pagu APBD 2025 menjadi sebesar Rp. 11.708.341.404,00," ungkap Rizaldi.

Didalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS Perubahan 2025, Dispendukcapil secara keseluruhan bertambah sebesar Rp. 1.141.381.110,00 dari pagu APBD pasca efisiensi. Hal tersebut dikarenakan adanya penyesuaian Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.