Pengedar Narkotika Jaringan Gresik Utara Ditangkap, Tersangka Muda-muda
- Tofan Bram Kumara/Viva Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Komplotan pengedar narkotika jaringan Gresik Utara berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gresik. Lima tersangka yang masih berusia muda-muda diamankan dan 2,38 gram sabu-sabu dan 2.980 butir pil koplo disita sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Gresik Ajun Komisaris Polisi Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermua dari penangkapan BB (25 tahun) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 paket sabu seberat kurang lebih 0,051 gram dan kurang lebih 0,043 gram. Serbuk kristal haram itu diselipkan tersangka di dalam bungkus rokok. Tersangka kemudian diinterogasi hingga muncul satu nama lain dari bibirnya.
Dari keterangan tersangka BB, polisi berhasil menangkap rekannya, RAS (30) saat nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. Hasil pemeriksaan menyebutkan, RAS berperan sebagai perantara yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari ERWR (18) dan SA(28).
Dua nama terakhir kemudian ditangkap. “Dari penangkapan ERWR dan SA, polisi mengembangkan kasus hingga membongkar pemasok utamanya, yakni SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan yang sama," kata AKP Yani, Kamis, 7 Agustus 2025.
Saat digeledah, SZ kedapatan menyimpan 17 paket sabu dengan total berat kurang lebih 2,38 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita 2.980 butir pil pil koplo dan 1 bungkus plastik klip besar siap edar.
Sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa tersangka adalah pemain besar di wilayah operasinya. Dia juga diduga kuat memasok pil koplo ke perantara lain.
Berdasarkan hasil pendalaman, kelima tersangka berjejaring satu sama lain dalam mengedarkan narkotika. Masing-masing tersangka berperan dalam mata rantai peredaran narkoba di Gresik utara, terutama di wilayah Dukun dan Ujungpangkah.
"Mereka ini punya peran berantai. Ada yang sebagai pemakai, pengedar kecil, hingga pengepul. Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringannya," ujar Yani.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Oleh penyidik, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 435 serta Pasal 436 Ayat (2) UU Kesehatan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.