Usai Puluhan Kali Beraksi Pria Eksibisionis di Gresik Akhirnya Ditangkap Polisi
- VIVA Jatim
Gresik, VIVA Jatim – Seorang warga Cerme, Kabupaten Gresik Gresik, berinisial S ditangkap kepolisian setempat. Pria berusia 38 tahun ini jadi pelaku eksibisionis dan diduga berulang kali memamerkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan sepi.
Tersangka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme. Penangkapan dilakukan setelah salah seorang korban melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, aksi tersebut diduga telah dilakukan tersangka sejak Januari 2026 hingga terakhir terjadi pada 31 Agustus 2026.
"Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026," katanya, Kamis, 10 September 2026 didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan melapor menjadi korban aksi tersangka. Peristiwa terakhir terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB.
Saat itu, korban sedang berangkat kerja dan melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg, Kecamatan Cerme. Korban melihat seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Karena merasa curiga, korban kemudian merekam perjalanan menggunakan perangkat yang dibawanya.
Ketika melintas di depan tersangka, korban melihat S mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada korban.
Korban mengaku kejadian serupa telah dialaminya sebanyak tiga kali dengan pelaku yang sama. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka tidak hanya melakukan aksi tersebut sekali. Tersangka disebut memilih lokasi yang sepi dan menunggu perempuan yang melintas.
Saat target melintas, tersangka diduga mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada pengendara perempuan tersebut.
Kepada penyidik, S mengaku tindakannya terinspirasi dari video porno. Ia juga mengaku mendapatkan kepuasan setelah mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni satu potong kaos lengan panjang warna biru dongker, satu potong celana pendek warna hitam bergaris putih, serta satu topi warna merah.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 tentang tindak pidana setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum.