Bejat! Pria di Lamongan Cabuli Balita Kakak Beradik, Pelaku Beraksi Sebanyak 4 Kali
- ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id
Lamongan, VIVA Jatim-Dua balita yang masih kakak beradik masing-masing berusia empat dan tiga tahun diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial WA (46), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali terhadap sang adik dan satu kali terhadap kakaknya. Kejadian itu dilakukan dalam rentang waktu akhir Juni hingga awal Juli 2025.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengatakan, kasus pencabulan yang menimpa dua anak itu terungkap dari orang tua korban yang mencurigai adanya perilaku terhadap anaknya.
Kemudian salah satu anak mengaku telah mengalami perbuatan yang tidak pantas saat berada di rumah terduga pelaku. Kemudian kasus itu dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan yang menerima laporan itu, kemudian bersama Polsek Tikung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku dengan bantuan warga setempat.
"Pada Jumat, 4 Juli 2025 laporan diterima dan keterangan awal, salah satu anak mengaku telah mengalami perbuatan itu saat berada di rumah terduga pelaku," kata Hamzaid, Rabu 16 Juli 2025.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditahan di Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.