Belum Ada Upaya Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Kapal Majapahit Kota Mojokerto
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Penyidikan dugaan korupsi proyek kapal majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto terus bergulir. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar. Namun, belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari 7 orang tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Bobby Ruswin membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan, saat ini kejaksaan tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga memiliki tugas dalam pengembalian atau pemulihan kerugian negara, terutama yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
“Zaman sekarang ini, kita sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi , kita bukan hanya melakukan bagaimana memidanakan seseorang, tapi juga bagamana cara memulihkan keuangan negara. Itu salah satu atensi sebagai penyidik atau sebagai aparat penegak hukum,” katanya kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.
Namun, lanjut Bobby, pengembalian semua hasil korupsi tidak menghapus tindak pidananya. Sehingga, sekalipun mengembalikan seluruh uang atau aset hasil korupsinya, para koruptor tetap diproses hukum. Hanya saja akan menjadi pertimbangan jaksa untuk penuntutan dan hakim menjatuhkan vonis hukuman.
Sebab, dengan pengembalian kerugian negara tersangka berpeluang mendapat keringanan hukuman.
“Bila mana dikemudian hari ada pengembalian kerugian negara, itu dapat menjadi pertimbangkan meringankan hukuman. Tapi bukan serta merta membebaskan,” ungkap Bobby.
Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 2,5 miliar dari APBD Tahun 2023 tersebut pada Selasa, 24 Juni 2025. Dari pengusuta kasus ini, ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).