MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Tapi Boleh Jika Suara Wajar
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur resmi mengharamkan penggunaan sound horeg, namun membolehkan apabila pemakaiannya dengan suara yang wajar.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Sound Horeg yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2025, ditanda tangani Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Chozin dan Sekretaris KH Sholihin Hasan.
MUI Jatim menyampaikan tiga alasan utama yang menjadi dasar perlunya mengeluarkan fatwa sound horeg. Pertama, karena adanya surat permohonan fatwa dari anggota masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur.
Lalu yang kedua, adanya sikap pro dan kontra terhadap fenomena sound horeg. Dan terakhir karena muncul petisi penolakan sound horeg yang ditandatangani 828 orang per tanggal 3 Juli 2025.
"Bahwa oleh sebab itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur perlu menetapkan fatwa penggunaan sound horeg," isi fatwa dilihat Viva Jatim, Selasa, 15 Juli 2025.
Fatwa juga dibuat berdasarkan Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Baqarah, Al Ahzab, Al A'raf, Al Hasyr dan An Nisa. Serta sejumlah hadits maupun kaidah fikih. Juga memerhatikan berbagai kitab tulisan para ahli fikih hingga ulama besar.
MUI Jatim kemudian menegaskan bahwa penggunaan sound horeg melebihi batas kewajaran hukumnya adalah haram.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," tulis surat tersebut.
Pun dengan batle sound atau adu sound dengan kebisingan melebihi ambang batas kewajaran hingga berpotensi tabdzir idha'atul mal (menyia-nyiakan harta), MUI Jatim juga memutuskan fatwa haram mutlak.
Meski begitu, MUI Jatim tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian dan selawatan. Asalkan dilakukan secara wajar dan bebas dari hal-hal yang diharamkan.
Fatwa ini juga disertai sejumlah rekomendasi. Di antaranya, MUI meminta kepada penyedia jasa dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar menjaga hak orang lain, ketertiban umum, serta norma agama.