MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Tapi Boleh Jika Suara Wajar
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur resmi mengharamkan penggunaan sound horeg, namun membolehkan apabila pemakaiannya dengan suara yang wajar.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Sound Horeg yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2025, ditanda tangani Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Chozin dan Sekretaris KH Sholihin Hasan.
MUI Jatim menyampaikan tiga alasan utama yang menjadi dasar perlunya mengeluarkan fatwa sound horeg. Pertama, karena adanya surat permohonan fatwa dari anggota masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur.
Lalu yang kedua, adanya sikap pro dan kontra terhadap fenomena sound horeg. Dan terakhir karena muncul petisi penolakan sound horeg yang ditandatangani 828 orang per tanggal 3 Juli 2025.
"Bahwa oleh sebab itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur perlu menetapkan fatwa penggunaan sound horeg," isi fatwa dilihat Viva Jatim, Selasa, 15 Juli 2025.
Fatwa juga dibuat berdasarkan Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat Al Baqarah, Al Ahzab, Al A'raf, Al Hasyr dan An Nisa. Serta sejumlah hadits maupun kaidah fikih. Juga memerhatikan berbagai kitab tulisan para ahli fikih hingga ulama besar.
MUI Jatim kemudian menegaskan bahwa penggunaan sound horeg melebihi batas kewajaran hukumnya adalah haram.