Selain Hasto, 43 Napi Jawa Timur Terima Berkah Amnesti Prabowo
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan melalui amnesti terhadap 1.178 narapidana (napi) dan tahanan, satu di antaranya diberikan kepada petinggi PDIP Hasto Kristiyanto. Selain Hasto, tidak diumumkan siapa saja 1.177 napi lainnya yang diberi amnesti.
Di Jawa Timur sendiri, ada sebanyak 43 napi yang mendapatkan hadiah amnesti dari Presiden Prabowo. Namun, otoritas terkait juga belum menyampaikan secara rinci siapa dan dalam perkara apa napi dan tahanan penerima amnesti tersebut.
“Yang dapat amnesti di Jawa Timur 43 narapidana,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, dikonfirmasi VIVA Jatim, Selasa, 5 Agustus 2025.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengatakan, amnesti diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Prabowo Subianto pada Jumat, 1 Agustus 2025. Amnesti tersebut didistribusikan ke daerah-daerah agar napi penerima pengampunan segera dibebaskan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, Presiden Prabowo bakal memberikan amnesti tahap kedua kepada napi atau tahanan. Saat ini, napi-napi yang diusulkan berkasnya masih pada tahap verifikasi.
“Nanti ada tahap berikutnya kemudian untuk tahap pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden,” kata Agus dikutip dari VIVA.
Agus menyambut baik pengampunan yang diberikan Presiden Prabowo terhadap seribu lebih napi dan tahanan di seluruh Indonesia. Menurutnya, itu merupakan langkah hukum yang luar biasa yang diambil Prabowo.
Selain Hasto, YouTuber kontroversial dengan konten-konten keislaman, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, yang berstatus sebagai napi dalam perkara ijazah palsu Jokowi juga tersiar sebagai penerima amnesti dari Presiden Prabowo. Nama Gus Nur tertera dalam Keppres yang beredar dan diterima awak media.
Gus Nur sendiri divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Solo dalam perkara ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE. Hukumannya berkurang dua tahun di tingkat banding. Ia melawan melalu upaya kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak. Ia pun menjalani hukuman 4 tahun penjara.