Pemuda Ini Ditangkap Usai Setubuhi Anak Tetangganya yang Masih Di Bawa Umur
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim – Seorang pemuda di Kabupaten Lamongan berinisial A (23) ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan terhadap S anak di bawa umur yang masih tetangganya sendiri.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi mengatakan, kasus persetubuhan dibawa umur tersebut itu terjadi pada Sabtu 28 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, lalu.
Saat itu korban yang berada di dalam kamarnya didatangi oleh pelaku. A diduga memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan badan.
Sementara perbuatan itu terungkap saat ibu korban mendapati S menangis di kamar. Ibu korban lantas menghampiri S dan menanyakan ada masalah apa lalu korban bercerita tentang kejadian tersebut.
"Tak terima dengan kejadian itu, ibu korban kemudian melapor ke Polres Lamongan kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan melakukan pemeriksaan terhadap korban," kata Wahyudi, Senin 14 Juli 2025.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada Rabu 2 Juli 2025 dan membawanya ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada petugas, A telah mengakui perbuatannya.