8 Pelanggaran Jadi Sasaran Utama Operasi Patuh Semeru di Jawa Timur

Apel Operasi Patuh Semeru 2025 di Markas Polda Jatim.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Kepolisian Resor (polres) jajaran menggelar Operasi Patuh Semeru 2025 selama dua pekan ke depan, dimulai pada tanggal 14 sampai 27 Juli 2025. Delapan pelanggaran jadi target utama penindakan selama operasi berlangsung.

Jembatan Tunjungan Ikon Kota Surabaya Dibongkar, Ini Alasannya

Operasi Patuh Semeru dimulai dengan gelaran apel kesiapan di Lapangan Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 14 Juli 2025. Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto yang memimpin apel. Beberapa pejabat utama polda, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Jasa Raharja juga hadir pada kesempatan tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi mengatakan, sebanyak 440 personel dari polda dikerahkan dalam operasi ini. “[Mereka] Nantinya akan terbagi di Sub Satgas di daerah yang akan melaksanakan tugas nya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” katanya usai apel.

Anak Berbakat di Tangan Guru PAUD Hebat

Saat bertugas, lanjut dia, anggota yang terlibat dalam Operasi Patuh menggunakan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif. “25 persen preemtive, 25 preventive dan 50 persen penindakan atau represif,” ujar Iwan.

“Dari 50 persen penindakan itu terbagi beberapa item, di antaranya, di mana kita mempunyai Scientific Crime Investigation ITE menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-Tle) dimana E-Tle ini ada mobile dan statik,” imbuhnya.

Perkara 43 Napi Jatim yang Terima Amnesti Prabowo, Pembunuhan hingga Narkoba

Iwan menerangkan, ada delapan pelanggaran yang jadi sasaran utama petugas dalam melaksanakan Operasi Patuh Semeru, baik untuk kendaraan bermotor roda dua, empat, dan lebih. Delapan pelanggaran tersebut diteropong karena kerap menjadi sebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Kedelapan pelanggaran itu ialah pengendara yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang membonceng penumpang lebih dari satu orang, menggunakan telepon genggam atau HP saat mengemudi, dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Halaman Selanjutnya
img_title