Perkara 43 Napi Jatim yang Terima Amnesti Prabowo, Pembunuhan hingga Narkoba
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan terhadap narapidana (napi) atau tahanan, satu di antaranya petinggi PDIP Hasto Kristiyanto. Di Jawa Timur, ada 43 napi yang mendapatkan amnesti. Perkaranya macam-macam. Tidak ada yang napi perkara korupsi.
“[43 napi Jatim yang mendapatkan amnesti] Terkait perkara narkotika, penganiayaan, pembunuhan, [pelanggaran undang-undang] perlindungan anak, kesehatan, dan perkara pemalsuan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, dikonfirmasi VIVA Jatim, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ada juga beberapa perkara lainnya. “Untuk napi perkara korupsi tidak ada [napi Jatim yang mendapatkan amnesti dari Prabowo],” ujar Kadiyono.
Dia juga menegaskan, dari 43 napi Jatim yang mendapatkan amnesti, tidak ada satu pun yang berasal dari kalangan pejabat, tokoh partai politik, maupun tokoh publik lainnya. Mereka napi dari kalangan warga biasa yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan.
Mereka juga kebanyakan napi yang sudah berusia di atas 70 tahun dan atau anak berkebutuhan khusus. Mereka juga bukan napi dengan register F, tidak tersandung perkara lain, bukan residivis, dan napi dengan hukuman mati atau seumur hidup.
Kadiyono menegaskan, ke-43 napi Jatim yang mendapatkan remisi murni atas keputusan Presiden Prabowo. Pertimbangan utamanya ialah alasan kemanusiaan. Sementara Ditjen Pemasyarakatan Jatim hanya mengusulkan nama dengan kriteria dijelaskan di atas. “Itu murni dari presiden,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 napi di seluruh Indonesia, salah satu di antaranya diberikan kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terbelit perkara suap pengurusan PAW Harun Masiku.
Selain amnesti, Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang terbelit perkara suap impor gula. Amnesti dan abolisi diberikan setelah disetujui DPR RI dan dieksekusi dengan dasar Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Prabowo pada Jumat, 1 Agustus 2025.