Miliki 672 Klip Sabu, Polisi Tangkap Pemuda di Semampir Surabaya

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap IRF, seorang pemuda berusia 20 tahun. Ia ditangkap karena memiliki ratusan bungkus narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.

img_title EP Pengedar Sabu di Gresik Ditangkap, Polisi Sita 1,6 Gram Sabu dan Uang Rp2,39 Juta

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan IRF berlangsung di kawasan Benteng Dalam, Semampir, Surabaya, pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Ia menyebut, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya lebih dulu diungkap.

img_title Polisi Tangkap Pengedar Sabu Saat Menunggu Pembeli di Rangkah Surabaya

"Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram," ujar AKP Adik, Senin, 24 Agustus 2026.

Adik menambahkan, usai ditangkap, IRF selanjutnya menjalani serangkaian pemeriksaan secara maraton. Hasil pemeriksaan mengungkapkan, ratusan paket sabu yang disita petugas kepolisian merupakan milik seorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

img_title Ahli Bikin Tembakau Sintetis, Pria Asal Madiun Ditangkap Polisi

Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk kembali diedarkan. sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

"Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM," lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, IRF yang telah ditetapkan sebagai tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai Paket Hemat dengan kisaran harga Rp100 ribu.

Selain itu, terdapat paket Seperempat dengan harga sekitar Rp.250 ribu dan paket Setengah dengan harga sekitar Rp.400 ribu.

Kemudian petugas dikataknnya, juga menyita uang tunai sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.