Ahli Bikin Tembakau Sintetis, Pria Asal Madiun Ditangkap Polisi

Pelaku inisial BS diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan seorang pria asal Madiun yang diduga telah memproduksi tembakau sintetis.

img_title Ketiga Kali Dalam September, Rutan Surabaya Gagalkan Modus Jahit Ulang Tas

Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakoni pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis ganja dan sabu.

Pelaku diketahui berinisial BS (23), asal Bulu Barat Kecamatan Madiun yang kesehariannya indekos di kawaasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

img_title Pengedar 3.000 Pil Koplo di Surabaya Sempat Kabur, Dikejar Polisi dan Warga hingga Taman Apsari

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, sebelum mengamankan BS, pihaknya lebih dulu menangkap terduga pelaku lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pada bulan Juni 2026.

Berawal dari penangkapan itu, petugas kepolisian dikatakannya, kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada BS.

img_title Dalam 3 Hari 2 Kali Rutan Surabaya Gagalkan Sabu Diselipkan di Kerupuk dan Lauk

Selanjutnya, dilaksanakan penangkapan terhadap BS pada, Sabtu 18 Juli 2026 sekira pukul 14.30 di indekosnya.

Dalam penangkapan itu terungkap, kamar kos yang dijadikan tempat tinggal pelaku ternyata juga menjadi lokasi produksi tembakau sintetis maupun meracik narkoba.

"Tersangka BS menyewa sebuah kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis," jelas Dodi, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia menambahkan, tembakau hasil buatan pelaku mempunyai aroma dan rasa khusus menggunakan bahan baku sintetis sehingga sangat membahayakan apabila dikonsumsi masyarakat.

"Bahan baku sintetis disiramkan ke tembakau kemudian dikeringkan dengan menggunakan hairdryer. Kemudian ditimbang per bungkus 3 gram dan selanjutnya dimasukkan dalam poketan plastik hitam," lanjutnya.

Saat meracik tembakau sintetis, pelaku dikatakan Dodi, dibantu oleh rekannya, AJ, melalui sambungan telepon.

"Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO," imbuhnya.

Sementara itu, Pengakuan BS kepada penyidik, bahan-bahan pembuatan tembakau sintesis juga dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket. Tembakau sintesis yang siap edar, akan dijual dengan cara diranjau atas perintah AJ.

Dalam meranjau, tersangka BS di tiap satu lokasi akan mendapatkan upah Rp 50.000, dan kegiatannya sebagai pengedar sudah sejak tahun 2025.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, 42 kantong plastik daun narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat seluruhnya 145,458 gram, 1 kantong plastik berisikan biji narkotika jenis ganja dengan netto 16,707 gram.

Halaman Selanjutnya
img_title