SHM Tanah dan Rumah Rp1,3 Miliar Dipersoalkan, Warga Gresik Ajukan Gugatan ke PN
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Sidang perdana gugatan sengketa tanah dan rumah senilai sekitar Rp1,3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik ditunda selama satu pekan. Penundaan terjadi karena tergugat II dan tergugat III tidak hadir dalam persidangan yang digelar Senin, 11 Agustus 2026.
Perkara tersebut diajukan Lilik Tri Riscanti, warga Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, terhadap pengusaha rokok H. Suprayitno dan sejumlah pihak lainnya. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan pengalihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan rumah milik Lilik.
Perkara tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gresik dengan Nomor 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk.
Lilik mendapat pendampingan hukum dari Ketua DPC PERADI Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., serta Ketua LPKAN Indonesia, Chamim Putra Ghafoer.
Yunus menjelaskan, perkara bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp255 juta kepada H. Suprayitno dengan jaminan SHM atas nama Lilik.
Dalam kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris, jangka waktu pelunasan utang disebut selama satu tahun. Proses balik nama aset baru dapat dilakukan apabila utang tersebut tidak dilunasi hingga batas waktu yang telah disepakati. Namun, menurut pihak penggugat, baru sekitar empat bulan berjalan, SHM tanah dan rumah milik Lilik diduga telah dialihkan kepada pihak pemberi pinjaman.
Aset berupa tanah dan rumah dengan luas sekitar 1.500 meter persegi tersebut disebut memiliki nilai hingga Rp1,3 miliar berdasarkan penilaian appraisal Bank Jatim.
“Klien kami sudah membayar cicilan sebesar Rp85 juta, tetapi pembayaran itu justru dianggap sebagai uang sewa dengan tarif Rp10 juta per bulan,” kata Yunus.
Atas persoalan tersebut, Lilik kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Gresik. Pihak penggugat menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut utang-piutang, tetapi juga dugaan pelanggaran terhadap hak kepemilikan atas aset miliknya.
"Selain gugatan perdata, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya proses pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut," terang Yunus.
Yunus menyebut langkah tersebut berkaitan dengan prinsip prejudisial atau praejudicieel geschil sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP.