Edarkan Sabu 38 Gram Sistem Ranjau di Gresik, MWF dan DE Terancam Penjara Seumur Hidup

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution (tengah), AKP Ahmad Yani dan Ipda Hepi Menunjukkan Barang Bukti Sabu.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik Selatan. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan.

img_title Ahli Bikin Tembakau Sintetis, Pria Asal Madiun Ditangkap Polisi

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Gresik Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu, 19 Juli 2026.

"Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipersiapkan untuk diedarkan sesuai pesanan," ujarnya, Kamis, 23 Juli 2026.

img_title Warga Mojokerto Temukan Mayat Bayi Dikubur di Samping Sumur, Awalnya Curiga Ada Gundukan Tanah

Selain menyita sabu, lanjut AKBP Ramadhan Nasution, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor yang digunakan para pelaku. Nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DE dan MWF diketahui berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

img_title Kampus KH Abdul Chalim Mojokerto Kemalingan, Uang Rp1 Miliar Lebih di Brankas Digasak

"Mereka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih empat bulan. Wilayah peredarannya meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi," kata AKBP Rama, sapaan akrab Kapolres.

Ia menambahkan, kedua pelaku mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu setiap pekan. Dari aktivitas itu, mereka memperoleh upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.

Polres Gresik kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama narkotika yang identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang masuk DPO akan terus kami kejar. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama jaringan narkotika ini," tegas AKBP Rama.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengungkapkan kedua pelaku telah lama menjadi target pemantauan anggotanya sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

"Kami memantau gerak-gerik kedua pelaku sejak lama. Kami berkomitmen membersihkan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gresik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title