Polisi Tangkap Pengedar Sabu di kawasan Wonorejo Surabaya

Polisi tangkap seorang pengedar sabu di Surabaya
Sumber :
  • VIVA Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial MA (30) diamankan bersama total delapan bungkus sabu dengan berat bersih sekitar 4,041 gram.

img_title 3 Kader Gerindra di Jawa Timur yang Terlibat Narkoba Dipecat dari Anggota DPRD

MA diduga berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari. Polisi juga menemukan barang bukti tambahan setelah melakukan pengembangan ke lokasi lain di Kecamatan Tandes.

Kasus tersebut bermula ketika petugas menangkap MA pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan di depan sebuah rumah kos di Jalan Wonorejo Gang 1 Nomor 103, Surabaya.

img_title Polda Jatim Periksa Tujuh Polisi Tangkap Kader Gerindra Terkait Narkoba

Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,418 gram. Petugas juga menyita bungkus rokok merek Camel, celana pendek berwarna biru, serta dua unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

img_title Polrestabes Surabaya Mutasi 15 Anggota, 7 Polisi Penangkap Kader Gerindra Ikut Geser

Pengembangan mengarah ke sebuah kamar kos di Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes, Surabaya. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 2,623 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu skrop yang terbuat dari sedotan plastik, timbangan elektrik, serta sebuah tempat kacamata.

“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram,” ujar AKBP Dodi, Minggu, 1 November 2026.

Dalam pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AN alias Dul yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka juga mengaku telah beberapa kali mengambil sabu dari orang yang disebut sebagai pemasok tersebut. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keberadaan AN sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MA diduga menjalankan peran sebagai pengedar dengan menawarkan sabu kepada teman maupun orang-orang yang dikenalnya.

AKBP Dodi mengatakan harga jual sabu tersebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta per paket.

Halaman Selanjutnya
img_title