3 Kader Gerindra di Jawa Timur yang Terlibat Narkoba Dipecat dari Anggota DPRD
- Viva
Surabaya, VIVA Jatim – DPP Partai Gerindra memecat tiga kadernya di Jawa Timur dari posisi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena terungkap menyalahgunakan narkoba. Gerindra menjatuhkan sanksi seberat itu karena penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran berat.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman. Tiga kader Gerindra yang disanksi pecat dari keanggotaan DPRD itu ialah Ali Murtadho selaku anggota DPRD Kabupaten Malang, Asrilla Diska Rimunda selaku anggota DPRD Banyuwangi dan Afif Reza Rimunda sebagai anggota DPRD Situbondo.
“Pada 8 Oktober diputuskan dalam rapat di Mahkamah Partai di Majelis Kehormatan, ketiganya dipecat sebagai anggota DPRD,” kata Habiburokhman dikutip dari Antara, Selasa, 3 November 2026.
Wakil Ketua DPP Gerindra itu juga merespons informasi soal adanya mutasi anggota Kepolisian yang terlibat dalam penangkapan tiga kader Gerindra tersebut. menurut Habiburokhman, pihak Gerindra tidak pernah melakukan komunikasi dengan pihak manapun terkait kasus narkoba yang melibatkan para kadernya itu.
Ia menegaskan pihak Gerindra tidak melakukan intervensi apa pun, termasuk dengan Polrestabes Surabaya terkait penanganan kasus tersebut. “Baik Gerindra maupun Polrestabes Surabaya sama-sama melakukan penindakan kepada anggota yang melakukan pelanggaran," tuturnya.
Di sisi lain, selain dimutasi, 7 anggota Polrestabes Surabaya yang terlibat pada penangkapan tiga kader Gerindra tersebut kini diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jatim. Ketujuh personel Polrestabes Surabaya itu diklarifikasi soal dugaan ketidakprofesionalan saat melakukan penindakan dalam kasus tersebut.
Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menyampaikan, pemeriksaan terhadap ketujuh personel tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan hingga saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Sebagaimana yang telah disampaikan Kapolrestabes Surabaya, tujuh personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah dan sedang menjalani proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bidpropam Polda Jawa Timur terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Kombes Pol Iman Setiawan, Senin, 2 November 2026 malam.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh dan objektif mengenai pelaksanaan tugas ketujuh personel tersebut. “Proses pemeriksaan dan klarifikasi sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan sampai saat ini masih berjalan. Karena prosesnya belum selesai, kami belum dapat menyimpulkan hasil maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi,” lanjutnya.