Lima Pelaku Pencabulan hingga Persetubuhan Diamankan Polres Tulungagung

Pelaku pencabulan-persetubuhan kepada anak dibawah umur Tulungagung saat diaankan Polisi.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim –Lima pelaku kasus pencabulan hingga persetubuhan dengan anak berhasil diamankan Polres Tulungagung. Mirisnya, sebanyak 19 korban merupakan anak dibawah umur, ada yang anak tiri dan anak kandungnya sendiri.

Keluaran 1984, Mobil Dinas Polres Tulungagung Ini Masih Digunakan Layani Masyarakat

Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdi menerangkan bahwa penegakan hukum tindak pidana perlindungan Anak dan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi kurang lebih dalam tempo kurang dari 2 bulan terakhir. 

"Kami juga sudah menetapkan 5 orang tersangka di 5 TKP yang berbeda. Jumlah korban yang menurut kami sangat banyak yaitu 19 anak dibawah umur," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Selasa, 3 Juni 2025.

Paman Cabuli Keponakan di Mojokerto Pasrah Divonis 7 Tahun Penjara

Pelaku diantaranya Jordi (46) sebagai pedagang asal Kecamatan Kedungwaru, Irfan (25) sebagai pengajar di salah satu Kecamatan Ngunut.

Lalu, Sukatman (60) Sumbergempol sebagai ayah tiri, Supriyadi (39) Asal Kecamatan Bandung. Serta IR (44) yang tega menyetubuhi anak kandung.

Heboh Oknum Pendeta di Blitar Cabuli 3 Anak Perempuan, Diusut Polda Jatim

"Kami hadirkan 4 dari tersangka tersebut karena satu tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilakukan persidangan," bebernya.

AKBP Taat menerangkan latar belakang pelaku tega melakukan aksi bejatnya bermacam-macam motif. Ada yang memang secara psikiatrik memang mempunyai kelainan penyimpangan. Dengan latar belakang yang bersangkutan pernah menjadi korban ketika masa kecil.

Halaman Selanjutnya
img_title