Bejat! Ayah Kandung Nekad Tiduri Anak Berulang Kali usai Diceraikan Istri

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id

Tuban, VIVA Jatim – Seorang anak berinisial AS (15) asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban menjadi korban persetubuhan. Mirisnya, aksi bejat itu justru dilakukan oleh H (37) ayah kandung korban sendiri.

Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pria Peminta Sumbangan

S ibu korban mengatakan, kasus persetubuhan yang menimpa anaknya AS itu terjadi pada tahun 2024 hingga awal bulan Maret 2025 di rumahnya.

Aksi itu, kata S dilakukan oleh pelaku saat dirinya sedang tidak ada di rumah karena tengah bekerja di Surabaya. S dan suaminya juga diketahui telah bercerai. Karena perceraian itu, korban hanya tinggal bertiga dengan adik laki-lakinya dan pelaku.

Pria di Mojokerto Diduga 4 Kali Perkosa Pacar di Bawah Umur, Modus Janji Nikah

Sementara kasus ini terbongkar setelah korban AS mengaku tidak betah diperlakukan seperti itu oleh ayahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada nenek dan kakeknya.

Sementara itu HJ tokoh masyarakat yang juga ikut dalam pendampingan korban mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan ke polisi oleh S ibu korban pada Kamis 6 Maret 2025 lalu. 

Seorang Residivis Ditangkap Polisi Usai Mencuri di Tujuh Lokasi, Pelaku Menyasar Lokasi yang Sepi

Dua Minggu setelah dilaporkan, pelaku malah kabur dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Ia berharap agar kasus ini segera ditangani dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dari pengakuan korban kejadian itu terakhir dilakukan pada awal bulan Maret atau puasa 2025 ini. Setelah itu korban bercerita kepada neneknya. Ibu korban ini sudah bercerai tapi ayahnya ini masih tinggal di rumah ibu korban," kata HJ, Senin 14 April 2025.

Dihubungi terpisah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan membenarkan adanya laporan tersebut. Hery menyebut kasus itu sudah dalam tahap pembuktian dan kini sedang mencari keberadaan pelaku.