Terduga Pelaku Ledakan Petasan di Tulungagung Jadi 14 Anak

Barang Bukti Petasan Balon Udara
Sumber :
  • Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim-Jumlah terduga pelaku meledaknya petasan balon udara ke rumah Marsini (52), warga Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung bertambah menjadi 14 orang. Mereka telah diamankan oleh Polres Tulungagung.

img_title Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid Diikuti Ratusan Peserta di Tulungagung

Wakapolres Tulungagung, Komisaris Polisi Arie Taufan Budiman mengungkapkan meledaknya petasan balon udara tersebut menyebabkan rumah Marsini mengalami kerusakan.

Kompol Arie menerangkan awal mula mendapat laporan dari Kapolsek Bandung pada hari Minggu, 13 April 2025 tentang adanya rumah rusak terkena petasan balon udara.

img_title Puluhan Murid SMKN 1 Tulungagung Belajar Swasembada Pangan di Gudang Bulog

Polsek Bandung bersama Satreskrim Polres Tulungagung kemudian mengumpulkan keterangan di TKP. Sejumlah saksi dimintai keterangan tidak jauh dari lokasi penerbangan balon udara di Desa Mergayu Kecamatan Bandung.

"Diterbangkan balon udara tanpa awak tidak jauh. Hasilnya mengamankan 14 pelaku sengaja tidak ditampilkan karena 14 pelaku karena masih dibawah umur. Yaitu usai antara 13 sampai 17 tahun," ujar Kompol Arie dalam pers rilis, Senin, 14 April 2025.

img_title OTT Gatut Sunu Wibowo, 1 Anggota DPRD Tulungagung Dimonitor PDIP Jatim

Berdasarkan keterangan 14 pelaku tersebut, kata Kompol Arie, mereka memang sudah merencanakan untuk membuat petasan balon udara tersebut pertengahan bulan puasa.

"Dengan patungan 15 sampai 30 ribu per anak, nanti kekurangan akan dicukupkan oleh satu orang," katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana mengatakan otak pelaku adalah RAP (15) yang mengakomodir. Terduga pelaku lainnya yakni, RD (15), RG (17), ARP (13). DF (16), ADP (17), FZ (16), IG (13), AO (16), MYQ (16), JI (16), FR (17), NEA (15) serta STR (15).

"RAP inilah yang memiliki ide dengan mengetahui postingan balon udara dari medsos dan teman teman lainnya setuju semua," ujar AKP Ryo Pradana.

AKP Ryo mengungkapkan yang jatuh bersama petasan tersebut bukanlah balon. Melainkan sebuah parasut yang dikaitkan bersama petasan berukuran jumbo.

"Balonnya berukuran 11 meter dan berdiameter 14 meter. Kalau parasutnya otomatis jatuh bersama petasan, kalau ukurannya besar," imbuhnya.

Sedangkan motif terduga pelaku, Kasatreskrim Polres Tulungagung mengaku hanya sekadar untuk merayakan Hari Raya Ketupat setelah lebaran. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni plastik parasut, sisa kertas petasan, tali rafia, pecahan genteng rumah hingga bekas pengapian balon udara.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undangan-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Lalu, Pasal 421 Ayat 2 Nomor 1 Tahun 2009 serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan pidana paling lama setinggi 20 tahun, 1 tahun, dan 2 tahun 8 bulan penjara.