Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Pemkot Surabaya Dampingi Karyawan Lapor ke Polisi
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi karyawan melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan ke polisi. Pemkot akan mendampingi karyawan dalam proses hukum. Eri pun Pemkot berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi.
Eri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.
“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” ujar Wali Kota Eri, Senin, 14 April 2025.
Maka dari itu dari aspek hukum, kata Eri, Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes untuk membuat laporan. Karyawan tersebut dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes.
"Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri.
Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurutnya, Pemkot wajib mendampingi.
"Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” katanya.