Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Pemkot Surabaya Dampingi Karyawan Lapor ke Polisi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi karyawan melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan ke polisi. Pemkot akan mendampingi karyawan dalam proses hukum. Eri pun Pemkot berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi.

img_title Pemkot Surabaya Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Ojol Perempuan

Eri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” ujar Wali Kota Eri, Senin, 14 April 2025.

img_title Perda Hunian Layak, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Maksimal Tujuh Hari

Maka dari itu dari aspek hukum, kata Eri, Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes untuk membuat laporan. Karyawan tersebut dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes.

"Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri.

img_title Eri Cahyadi Resmikan Krematorium Modern di Adi Jasa, Pelayat Kini Bisa Kirim Bunga Digital

Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurutnya, Pemkot wajib mendampingi.

"Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” katanya.

Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Ia menegaskan penyelesaikan masalah harus diselesaikan berdasarkan hukum dan kemanusiaan.

Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.

Eri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi.

“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” ujarnya.