Pemkot Surabaya Segel UD Sentosa Seal Karena Tak Kantongi TDG

Pemkot Surabaya Segel UD Sentosa Seal
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menyegel gudang milik UD Sentosa Seal di kawasan Pergudangan Suri Mulia, Jalan Greges, Margomulyo.

Jelang Tahun Ajaran 2025/2026, Eri Cahyadi Ingatkan Larangan Rekreasi dan Wisuda Sekolah di Surabaya

Penyegelan berlangsung, Selasa, 22 April 2025, pagi tadi. Dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan dikawal aparat kepolisian.

Pemkot Surabaya memutuskan menyegel usaha milik Jan Hwa Diana bukan semata-mata karena menahan ijazah karyawan. Namun juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan junto Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

Ngeyel Beroperasi Usai Disegel, Pemkot Surabaya Langsung Rantai Pintu UD Sentosa Seal

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Photo :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, gudang UD Sentosa Seal selama ini tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang.

Wali Kota Eri Geram, Inspektorat Diperintah Beri Sanksi Terberat untuk Guru yang Banting Siswa

"Sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ujar Eri di lokasi.

Ia lalu mengingatkan kepada para pengusaha agar menjalankan usahanya di Kota Pahlawan dengan mematuhi peraturan yang ada. Serta tidak semena-mena terhadap karyawan, terutama yang berasal dari Surabaya.

Halaman Selanjutnya
img_title