Pemkot Surabaya Segel UD Sentosa Seal Karena Tak Kantongi TDG
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menyegel gudang milik UD Sentosa Seal di kawasan Pergudangan Suri Mulia, Jalan Greges, Margomulyo.
Penyegelan berlangsung, Selasa, 22 April 2025, pagi tadi. Dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan dikawal aparat kepolisian.
Pemkot Surabaya memutuskan menyegel usaha milik Jan Hwa Diana bukan semata-mata karena menahan ijazah karyawan. Namun juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan junto Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, gudang UD Sentosa Seal selama ini tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang.
"Sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ujar Eri di lokasi.
Ia lalu mengingatkan kepada para pengusaha agar menjalankan usahanya di Kota Pahlawan dengan mematuhi peraturan yang ada. Serta tidak semena-mena terhadap karyawan, terutama yang berasal dari Surabaya.