Polemik Khofifah Mau Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan akan membantu pengurusan penerbitan ulang ijazah karyawan yang ditahan perusahaan, UD Sentosa Seal (UD SS). Namun, solusi tersebut jadi polemik karena perbedaan pandangan soal boleh tidaknya ijazah diterbitkan ulang.
Masyarakat mempertanyakan langkah Khofifah tersebut. Netizen juga ramai menyoal itu di media sosial. Menanggapi polemik itu, anggota DPRD Jatim Hikmah Bafaqih berpendapat bahwa ijazah tanda kelulusan jenjang pendidikan tidak bisa diterbitkan ulang.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim itu mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa pihak soal itu, termasuk dengan pihak dinas pendidikan provinsi setempat.
"Kami semua sepakat bahwa ijazah itu tidak bisa diterbitkan ulang," kata Hikmah, Selasa, 22 April 2025.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih
- Viva Jatim/A Toriq A
Jika ijazah hilang atau rusak, lanjut politisi PKB itu, maka seseorang bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Hikmah menegaskan, fungsi SKPI sama dengan ijazah.
Menurutnya, itu solusinya. "Bukan [ijazah] dicetak atau diterbitkan ulang," ujarnya.
Hikmah menambahkan, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang mekanisme pengurusan ijazah ketika dokumen penting itu hilang atau rusak. Itu untuk mengantisipasi adanya praktik ilegal penerbitan dokumen atau ijazah palsu.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, memang dijelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Itu tertera dalam Bab IV Pasal 10 Ayat (1) huruf b. Tapi ada syaratnya.
Secara rinci, soal penerbitan ulang ijazah dijelaskan di dalam Pasal 13 Permendikbudristek tersebut. Di ayat (1) pasal tersebut dijelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilakukan karena dua hal.
Isinya, "a. Ijazah dan/atau Transkip Nilai yang disahkan dengan stempel basah rusak atau hilang; atau b. Ijazah dan/atau Transkip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang."
Pertanyaannya, apakah ijazah karyawan yang ditahan perusahaan tempat semula mereka bekerja bisa dikategorikan rusak atau hilang?
Sementara, dalam waktu bersamaan kepolisian masih melakukan penyelidikan dugaan penggelapan ijazah, atas laporan karyawan korban ijazah ditahan perusahaan.