Polemik Khofifah Mau Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • Istimewa

Hikmah menambahkan, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang mekanisme pengurusan ijazah ketika dokumen penting itu hilang atau rusak. Itu untuk mengantisipasi adanya praktik ilegal penerbitan dokumen atau ijazah palsu.

1.645 Preman Diamankan Polda Jatim dalam Operasi Besar-besaran

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, memang dijelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Itu tertera dalam Bab IV Pasal 10 Ayat (1) huruf b. Tapi ada syaratnya.

Secara rinci, soal penerbitan ulang ijazah dijelaskan di dalam Pasal 13 Permendikbudristek tersebut. Di ayat (1) pasal tersebut dijelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilakukan karena dua hal.

Fraksi Golkar DPRD Jatim: Selamat Ali Mufthi, Siap Berkolaborasi Membangun Partai

Isinya, "a. Ijazah dan/atau Transkip Nilai yang disahkan dengan stempel basah rusak atau hilang; atau b. Ijazah dan/atau Transkip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang."

Pertanyaannya, apakah ijazah karyawan yang ditahan perusahaan tempat semula mereka bekerja bisa dikategorikan rusak atau hilang?

Dalam Sepekan, 224 Kasus Aksi Premanisme Berhasil Diungkap Polda Jatim

Sementara, dalam waktu bersamaan kepolisian masih melakukan penyelidikan dugaan penggelapan ijazah, atas laporan karyawan korban ijazah ditahan perusahaan.

Di bagian lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan bahwa pada Selasa hari ini sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentosa Seal (UD SS) yang ijazahnya ditahan perusahaan berencana akan melapor secara resmi ke polda.

Halaman Selanjutnya
img_title