Polemik Khofifah Mau Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan
- Istimewa
Hikmah menambahkan, masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang mekanisme pengurusan ijazah ketika dokumen penting itu hilang atau rusak. Itu untuk mengantisipasi adanya praktik ilegal penerbitan dokumen atau ijazah palsu.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, memang dijelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Itu tertera dalam Bab IV Pasal 10 Ayat (1) huruf b. Tapi ada syaratnya.
Secara rinci, soal penerbitan ulang ijazah dijelaskan di dalam Pasal 13 Permendikbudristek tersebut. Di ayat (1) pasal tersebut dijelaskan bahwa penerbitan ulang ijazah bisa dilakukan karena dua hal.
Isinya, "a. Ijazah dan/atau Transkip Nilai yang disahkan dengan stempel basah rusak atau hilang; atau b. Ijazah dan/atau Transkip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang."
Pertanyaannya, apakah ijazah karyawan yang ditahan perusahaan tempat semula mereka bekerja bisa dikategorikan rusak atau hilang?
Sementara, dalam waktu bersamaan kepolisian masih melakukan penyelidikan dugaan penggelapan ijazah, atas laporan karyawan korban ijazah ditahan perusahaan.
Di bagian lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan bahwa pada Selasa hari ini sebanyak 30 mantan karyawan UD Sentosa Seal (UD SS) yang ijazahnya ditahan perusahaan berencana akan melapor secara resmi ke polda.