Bupati Kediri Ajukan Raperda Penanaman Modal hingga Inovasi Daerah ke DPRD
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Kediri, VIVA Jatim – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pranana mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam forum sidang paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri. Tiga Raperda perihal penanaman modal, kawasan tanpa rokok, sampai Raperda inovasi daerah.
Mas Dhito sapaan akrab bupati ini membeberkan penanaman modal memiliki peranan penting guna peningkatan pertumbuhan ekonomi. Lalu, penguatan daya saing daerah, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.
"Perlu adanya kondisi iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, keadilan, sekaligus efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah," papar Mas Dhito dalam keterangannya diterima VIVA Jatim, Selasa, 22 April 2025.
Dikatakan bupati yang hobi bervespa ini kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal sebagai salah satu urusan konkuren wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Berdasarkan kewenangan tersebut, maka (perlu) disusun Raperda Tentang Penanaman Modal sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah," ulasnya.
Selanjutnya, sebagaimana pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
"Hal tersebut, menjadi landasan yuridis disusunnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kediri," ulasnya.