Bupati Kediri Ajukan Raperda Penanaman Modal hingga Inovasi Daerah ke DPRD

Bupati Kediri usulkan Raperda Penanaman Modal hingga KTR
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Selanjutnya, sebagaimana pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal ini menekankan pentingnya inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Kediri Mas Dhito Gandeng Pemkot Surabaya Pasok Komoditas Cabai

Berdasarkan hal tersebut, dia melihat perlunya disusun Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah. Harapannya selain meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, nantinya ketika telah ditetapkan menjadi Perda, dapat menjadi solusi bagi permasalah di daerah.

Pasca mendengar penjelasan bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro dalam sidang paripurna tersebut langsung membacakan panitia khusus (pansus) yang akan melakukan pembahasan tiga raperda yang diajukan.

Pastikan Hewan Kurban Layak, Mas Dhito Terjunkan Petugas Kesehatan

"Tiap pansus terdiri dari 11 sampai 12 orang anggota. Diharapkan pansus ini bisa bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga dalam pengesahan Perda nantinya bisa dilakukan bersama-sama," papar Murdi.