DPRD Pamekasan Beri Peringatan Ihwal Pengembalian Aset Adeni
- Istimewa
Pamekasan, VIVA Jatim –Anggota Komisi 2 DPRD Pamekasan, Tabri menyoroti tentang kerja sama pengelolaan aset Adeni sebagai anak usaha PDAM dengan Mico Tirta Utama.
Menurut Tabri, kerja sama tersebut akan berakhir pada 6 Juni mendatang. Sesuai dengan akta kesepakatan yang dilakukan pada 6 Juni 2020 lalu dengan jangka waktu kerja sama selama 60 bulan.
"Kami minta agar dalam proses pengembalian aset-aset PDAM melalui anak usahanya Adeni yang dikerjasamakan dengan perusahaan Mico Citra Utama, dilakukan secara hati-hati dan tidak saling merugikan," ungkap Tabri, dalam keterangan tertulis yang diterima Viva Jatim, Minggu, 19 Mei 2025.
Sebelum serah terima aset akibat selesainya kerja sama, tegas juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Pamekasan itu, PDAM selaku perusahaan induk upayakan minta pendampingan ke Badan Pengawas Kegiatan dan Pembangunan (BPK-P).
"Atau juga ke Inspektorat untuk dilakukan audit aset Adeni," tegas mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan itu.
Sementara itu, Direktur PDAM Pamekasan Samsul Arifin menegaskan, memang benar berakhirnya kerja sama tersebut jatuh pada 6 Juni 2025.
Kalau tidak ada halangan, terangnya, minggu depan BPK-P ke PDAM. "Kalau BPK-P nanti sudah datang ke PDAM, nanti saya ajak ke Adeni untuk audit aset Adeni. Termasuk Inspektorat akan dilibatkan juga," tukasnya.