Diskon 80 Persen, Warga Kebomas Gresik Ramai-Ramai Bayar Pajak Bumi-Bangunan
- Istimewa
Gresik, VIVA Jatim – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan diskon 80 persen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, berdampak besar. Antusias warga Kecamatan Kebomas, membayar pajak meningkat tajam.
Biasanya hanya puluhan orang, sejak diberlakukannya diskon 80 persen meningkat lebih dari seratus orang tiap hari yang datang ke Kantor Kecamatan untuk membayar PBB.
“Biasanya warga yang membayar PBB sekitar 30 orang per hari, sekarang meningkat hingga 100 orang per hari. Artinya hampir 70 persen peningkatannya. Ini menunjukkan masyarakat sangat antusias menyambut kebijakan bapak Bupati Gresik,” kata Camat Gresik Jalesvie Triyatmoko, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Sebelumnya, Pemkab Gresik memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa insentif pajak daerah hingga 80 persen. Diskon tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 maupun Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT ke-80 RI, sebagai tindak lanjut Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Diskon pajak ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp15 juta, dengan 98,31 persen di antaranya di bawah Rp1 juta. Artinya, hampir seluruh masyarakat akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.