Penegakan Disiplin ASN di Gresik, Satpol PP Jaring 11 Pegawai dan Dua Pelajar
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menjaring 11 aparatur sipil negara (ASN) dan dua pelajar dalam inspeksi mendadak (sidak) penegakan disiplin yang digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026. Para ASN ditemukan berada di sejumlah warung kopi dan warung makan saat masih berlangsung jam kerja maupun jam pelajaran.
Sidak dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan menyasar beberapa lokasi, di antaranya warung kopi di belakang BAZNAS Gresik, Food Court belakang Kantor Pemkab Gresik, Kantin UMKM Dinas Pertanian, serta warung kopi di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun.
Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP mendata 11 pegawai yang berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebanyak tiga orang.
Kemudian, Dinas Kesehatan tiga orang, Inspektorat empat orang, serta Bagian Umum satu orang. Selain itu, petugas juga menemukan dua siswa SMK Islamic Qon Gresik berada di warung kopi saat jam pelajaran.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Setiap pegawai yang terjaring kami lakukan pendataan. Hasilnya kami sampaikan secara resmi kepada masing-masing OPD untuk dilakukan pembinaan, dengan tembusan kepada BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Gresik sebagai tindak lanjut," ujarnya.
Sinaga menambahkan, dua pelajar yang terjaring juga tidak luput dari pembinaan. Keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gresik untuk diberikan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya dan kembali mematuhi aturan sekolah.
"Sidak disiplin akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang profesional," terangnya.