Demi Tekan Penularan, Pemkot Surabaya Sanksi Tegas Pasien TBC yang Mangkir Berobat
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim –Tingginya penderita penyakit tuberkulosis (TBC) di Indonesia masih menjadi persoalan penting yang harus segera diatasi. Pemerintah Kota Surabaya tidak tinggal diam. Pihaknya bakal memberi pengobatan gratis secara rutin kepada pasien TBC.
Tidak hanya itu, pihak Pemkot Surabaya dengan tegas akan memberi sanksi kepada pasien TBC yang mangkir berobat. Sanksi tersebut berupa menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) pasien TBC.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau kepada masyarakat yang menderita penyakit TBC untuk segera berobat atau melakukan pengobatan rutin di fasilitas kesehatan (fasyankes) yang telah disediakan oleh pemkot. Tujuannya, agar penanganan penyakit TBC di Kota Surabaya dapat teratasi baik ke depannya.
“Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, nggak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kita bekukan KTP-nya,” imbau Wali Kota Eri, dalam keterangan pers yang diterima Viva Jatim, Senin, 28 April 2025.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu mengingatkan kepada masyarakat, berkaca dari penyakit Covid-19 yang sempat mewabah lima tahun lalu, jika tidak saling menjaga diri satu sama lain, maka TBC bisa menular cepat seperti virus Corona.
“Kita kan harus menjaga diri kita, tapi jangan merugikan orang lain sehingga pada waktu Covid-19 itu kan ada yang pakai masker sehingga tidak menularkan orang lain. Lah sekarang (TBC), sudah sakit, tidak mau diobati, malah keliling, nah itu kan jadi membahayakan warga Surabaya lainnya,” kata Eri Cahyadi.
Maka dari itu, Eri menyampaikan, agar TBC tidak semakin meluas ke seluruh warga Kota Surabaya, pemkot akan memberikan sanksi sosial. Sanksinya, yakni penonaktifan NIK dan BPJS pasien TBC yang mangkir berobat.