Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Pemkot Surabaya Dampingi Karyawan Lapor ke Polisi
- Istimewa
Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Ia menegaskan penyelesaikan masalah harus diselesaikan berdasarkan hukum dan kemanusiaan.
Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.
Eri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi.
“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” ujarnya.