Agus Buntung Resmi Menikah Meski Masih Mendekap di Rutan

Agus Buntung dan Korban
Sumber :
  • Viva

Lombok, VIVA Jatim – Meski masih menjadi tahanan Rutan, I Wayan Agus Suwartama atau Agus Buntung resmi menikah dengan Ni Luh Nopianti, pernikahan tersebut digelar tanpa kehadiran Agus.

img_title Polres Blitar Terjunkan Personel Gabungan Amankan Pawai Ogoh-Ogoh Sambut Hari Raya Nyepi

“Pernikahan sudah dilaksanakan sebelum ada kasus, tapi karena (Agus) dilanda musibah tidak bisa hadir, sudah ada kesepakatan di internal keluarga kemudian (pernikahan) dijalankan secara adat,” katanya, Minggu, 13 April 2025.

 Sebuah keris dibungkus kain putih menjadi simbol pengganti Agus saat proses pernikahan berlangsung.

img_title Warga Binaan Terorisme Nikahkan Putrinya di Dalam Lapas Kelas I Surabaya, Menuju Reintegrasi Sosial

“Prosesi (pernikahan) ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI),” ujarnya. 

Keris dianggap sebagai simbol laki-laki dalam tradisi pernikahan adat umat Hindu. Sehingga secara adat pernikahan tersebut adalah sah.

img_title Menggemparkan Media Sosial, Pria 30 Tahun Nikahi Nenek Usia 58 Tahun

Proses Pernikahan

Ainuddin menjelaskan, sebelum upacara inti, keluarga mempelai pria beserta tokoh adat (Pinandita atau Pemangku) mendatangi keluarga Ni Luh Nopianti untuk melakukan Mepamit, yaitu prosesi meminta izin secara adat agar mempelai wanita dibawa ke keluarga mempelai pria.

Dalam kondisi ini, karena I Wayan Agus tidak dapat hadir secara fisik, kehadirannya diwakili oleh keris sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan laki-laki Bali. 

“Keris tersebut dibungkus dengan kain putih dan diarak layaknya representasi sang mempelai,” katanya.

Setelah Mepamit selesai, Ni Luh Nopianti diantarkan ke kediaman keluarga I Wayan Agus untuk melaksanakan Widiwidana (penyatuan dua jiwa). Upacara ini dipimpin oleh tokoh adat dengan serangkaian ritual.

Rangkaian ritual tersebut yaitu:

1. Pembacaan Mantra dan Prayascita: Membersihkan segala energi negatif dan memohon restu Ida Sang Hyang Widhi Wasa.  

2. Pemasangan Tikar (Lakar Bantal): Simbol penerimaan mempelai wanita sebagai bagian dari keluarga pria.  

3. Pemberian Sesajen dan Sirkular Banten: Sebagai wujud persembahan dan keseimbangan alam semesta. 

4. Penyatuan Tali Suci (Pupuan): Mengikatkan benang tri datu (merah, hitam, putih) pada pergelangan tangan mempelai sebagai ikatan sakral.

Meski mempelai pria tidak hadir, pernikahan ini tetap sah secara adat karena telah memenuhi syarat adanya persetujuan kedua keluarga, prosesi dipimpin oleh tokoh adat/Pinandita dan dilengkapi dokumen adat (surat pengesahan dari Banjar/Desa Adat dan PHDI). 

Halaman Selanjutnya
img_title