Agus Buntung Resmi Menikah Meski Masih Mendekap di Rutan
- Viva
4. Penyatuan Tali Suci (Pupuan): Mengikatkan benang tri datu (merah, hitam, putih) pada pergelangan tangan mempelai sebagai ikatan sakral.
Meski mempelai pria tidak hadir, pernikahan ini tetap sah secara adat karena telah memenuhi syarat adanya persetujuan kedua keluarga, prosesi dipimpin oleh tokoh adat/Pinandita dan dilengkapi dokumen adat (surat pengesahan dari Banjar/Desa Adat dan PHDI).
Setelah upacara, seluruh berkas dicatat oleh Parisada Hindu Dharma sebagai bukti legalitas pernikahan adat.
“Keluarga besar tetap berdoa agar I Wayan Agus segera menyusul untuk melengkapi prosesi resepsi dan Ngunduh Manten (penjemputan mempelai) ketika situasi memungkinkan,” ujar Ainuddin.
Ainuddin menjelaskan dalam filosofi Bali, pernikahan adalah penyatuan Purusa-Pradana (unsur maskulin-feminin) yang tak hanya fisik, tetapi juga spiritual. Penggunaan keris sebagai pengganti menegaskan bahwa ikatan ini diakui oleh alam, leluhur, dan masyarakat adat.
“Ni Luh Nopianti, dengan ketegaran hati, menjalani prosesi ini sebagai wujud kesetiaan dan keyakinan pada ikatan mereka,” katanya.