Buntut Perusahaan Tahan ijazah, Armuji Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Jatim

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat mendatangi perusahaan di kawasan Margomulyo yang menahan ijazah karyawan
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Tindakan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji membantu mengambilkan ijazah warganya yang ditahan perusahaan berbuntut pada laporan polisi. Pemilik perusahaan melaporkan Armuji ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Jaringan Gay Daring di Jatim Terbongkar, Polisi Ungkap Lebih dari 11 Ribu Anggota

Kepala Bidang Kehumasan Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 10 April 2025 kemarin.

"Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita [bernama] Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas [kasus dugaan] pencemaran nama baik," kata Dirmanto ketika dikonfirmasi, Jumat, 11 April 2025.

Sindikat Isi Ulang LPG Subsidi di Malang Diamankan Polisi, Keuntungan Capai Ratusan Juta

Laporan itu tertuang dalam LP Nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.

Sesuai dugaan pasal yang dilanggar, yakni pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maka penanganan kasus ini kata Dirmanto, menjadi kewenangan Direktorat Siber Polda Jatim.

Gudang Ketahanan Pangan Polri Berkapasitas 1.000 Ton di Mojokerto Mulai Dibangun

"Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut," singkatnya.

Lantas kapan Armuji akan diminta datang ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan? Dirmanto belum bisa menyampaikan karena kasus baru dilaporkan sehari lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title