Buntut Perusahaan Tahan ijazah, Armuji Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polda Jatim
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Tindakan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji membantu mengambilkan ijazah warganya yang ditahan perusahaan berbuntut pada laporan polisi. Pemilik perusahaan melaporkan Armuji ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Kepala Bidang Kehumasan Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, orang nomor dua di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 10 April 2025 kemarin.
"Betul kami terima laporan dari pelapor tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, seorang wanita [bernama] Jan Hwa Diana ke SPKT Polda Jatim melaporkan atas [kasus dugaan] pencemaran nama baik," kata Dirmanto ketika dikonfirmasi, Jumat, 11 April 2025.
Laporan itu tertuang dalam LP Nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur.
Sesuai dugaan pasal yang dilanggar, yakni pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Maka penanganan kasus ini kata Dirmanto, menjadi kewenangan Direktorat Siber Polda Jatim.
"Saat ini masih ditangani Dit Siber Polda Jatim untuk lebih lanjut," singkatnya.
Lantas kapan Armuji akan diminta datang ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan? Dirmanto belum bisa menyampaikan karena kasus baru dilaporkan sehari lalu.