Enggan Berpolemik soal Fatwa MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Pengusaha: Kita Tetap Berkarya!

Muzahidin
Sumber :
  • Akun Instagram brewogaudio

Surabaya, VIVA Jatim –Pengusaha penyewaan sound system asal Blitar enggan berkomentar lebih jauh soal fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) yang mengharamkan penggunaan sound horeg.

img_title TDA Perkuat Koneksi Pengusaha Lewat TDA One

"Tidak ada tanggapan pak. Kita tetap akan berkarya. Fatwa bukan spesifik merujuk garap kepada pelaku sound. Jadi kami tidak menjadi masalah," ujar Muzahidin, pemilik Brewog Audio Blitar saat diminta tanggapan atas dikeluarkannya fatwa MUI Jatim, Selasa, 15 Juli 2025.

Sebelumnya, MUI Jatim baru saja mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg apabila disertai suara melebihi kewajaran.

img_title Pungli di Dinas ESDM Jatim Diungkap Jaksa saat Sidang Eks Kadis Aris Mukiyono

Keputusan itu tertuang dalam surat Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Sound Horeg yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2025, ditanda tangani Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Chozin dan Sekretaris KH Sholihin Hasan.

Muzahidin menilai, fatwa hanya bersifat imbauan. Sehingga pihaknya tidak begitu mempermasalahkan dan akan tetap berkarya sebagaimana biasanya sesuai permintaan penyewa sound system.

img_title Dindik Bidik Profesional hingga Budayawan jadi Dewan Pendidikan Jatim Periode 2027–2032

"Kita mengikuti permintaan penyewa pak. Karena kita bergerak sebagai jasa rental," lanjutnya.

Ia lantas menyampaikan akan tetap menerima pekerjaan di bidang hiburan maupun pertunjukan yang membutuhkan sound system. Termasuk penggunaan sound horeg, selama tidak ada pelanggaran hukum.

Namun demikian, pria sapaan Mas Bre ini juga menyatakan bersedia tunduk pada kebijakan pemerintah jika sewaktu-waktu ada regulasi resmi yang mengatur penggunaan sound horeg.

"Kita akan tetap menerima job tersebut. Selama tidak melanggar UU [Undang-undang] di Indonesia. Jika memang nanti diatur pemerintah kita akan mengikuti aturan yang berlaku," tandasnya.

Mas Bre kembali menegaskan, legowo menerima fatwa MUI Jatim terkait sound horeg dan tidak akan melakukan perlawanan dalam bentuk apapun karena tidak ingin berpolemik.

"Kita menerima semuanya. Itu bukan aturan negara. Tidak perlu unjuk rasa. Itu masalah urusan kita sama Tuhan. Kita niatkan bekerja. Semua kita serahkan kepada Tuhan YME [Yang Maha Esa]," tutup dia.