Enggan Berpolemik soal Fatwa MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Pengusaha: Kita Tetap Berkarya!

Muzahidin
Sumber :
  • Akun Instagram brewogaudio

Surabaya, VIVA JatimPengusaha penyewaan sound system asal Blitar enggan berkomentar lebih jauh soal fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) yang mengharamkan penggunaan sound horeg.

Anak Hebat Lewat Multilearn Connect di S-26 Exceptional League Surabaya

"Tidak ada tanggapan pak. Kita tetap akan berkarya. Fatwa bukan spesifik merujuk garap kepada pelaku sound. Jadi kami tidak menjadi masalah," ujar Muzahidin, pemilik Brewog Audio Blitar saat diminta tanggapan atas dikeluarkannya fatwa MUI Jatim, Selasa, 15 Juli 2025.

Sebelumnya, MUI Jatim baru saja mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg apabila disertai suara melebihi kewajaran.

Luna’s Doughnuts Rayakan Ultah dengan Wajah Baru dan Semangat Ekspansi Nasional

Keputusan itu tertuang dalam surat Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Sound Horeg yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2025, ditanda tangani Ketua Komisi Fatwa KH Makruf Chozin dan Sekretaris KH Sholihin Hasan.

Muzahidin menilai, fatwa hanya bersifat imbauan. Sehingga pihaknya tidak begitu mempermasalahkan dan akan tetap berkarya sebagaimana biasanya sesuai permintaan penyewa sound system.

Ribuan Warga Tulungagung Berbondong-bondong Saksikan Karnval Sound Horeg

"Kita mengikuti permintaan penyewa pak. Karena kita bergerak sebagai jasa rental," lanjutnya.

Ia lantas menyampaikan akan tetap menerima pekerjaan di bidang hiburan maupun pertunjukan yang membutuhkan sound system. Termasuk penggunaan sound horeg, selama tidak ada pelanggaran hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title