Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
- Viva
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 10 tahun penjara," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025.
Heru dijatuhi membayar denda Rp500 juta oleh majelis hakim. Namun, jika tidak mampu dibayarkan Heru maka harus diganti kurungan 3 bulan.
"Denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Heru Hanindyo dinilai secara sah terbukti bersalah dalam melakukan suap dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif kedua dan dalam dakwaan kumulatif kedua.
Uang denda Rp500 juta untuk Heru lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa. Jaksa menuntut pembayaran denda Rp750 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis hakim untuk Heru Hanindyo lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menuntut 12 tahun penjara.
Sidang vonis untuk tiga hakim PN Surabaya digelar secara bersamaan hari ini. Namun, amar putusannya dibacakan terpisah oleh hakim. Adapun, tiga terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.