Gegara Bebaskan Kasus Ronald Tannur dan Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun

Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik
Sumber :
  • Viva

Jakarta, VIVA JatimHakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim gegara vonis bebas Gregorius Ronald.

Begini Kata EKs Dirjen Banpenta usai DIpanggil KPK Kasus Peras TKA

"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama 7 tahun," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.

Hakim menyatakan bahwa Erintuah Damanik secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.

Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis hakim untuk Erintuah Damanik lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara.

Sidang vonis untuk tiga hakim PN Surabaya digelar secara bersamaan hari ini. Namun, amar putusannya dibacakan terpisah oleh hakim. 

Hari Ini Pengadilan Tipikor bakal Putuskan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Adapun tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Dalam perkara ini, tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar. Uang itu diterima tiga oknum hakim terkait vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title