Gegara Bebaskan Kasus Ronald Tannur dan Terima Suap, Hakim Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun
- Viva
Jakarta, VIVA Jatim – Hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim gegara vonis bebas Gregorius Ronald.
"Menjatuhkan pidana kepada oleh karena itu terdakwa selama 7 tahun," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
Hakim menyatakan bahwa Erintuah Damanik secara sah bersalah dalam melakukan dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Vonis hakim untuk Erintuah Damanik lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhi tuntutan selama 9 tahun penjara.
Sidang vonis untuk tiga hakim PN Surabaya digelar secara bersamaan hari ini. Namun, amar putusannya dibacakan terpisah oleh hakim.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Dalam perkara ini, tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp4,67 miliar. Uang itu diterima tiga oknum hakim terkait vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.