Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto Belum Ditahan

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto belum menahan tersangka kasus korupsi dana kapitasi 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022. 

Kapolres Mojokerto Pimpin Apel Ops Keselamatan Semeru 2025: Penindakan Harus Humanis dan Edukatif

Tersangka adalah YF yang merupakan tenaga ahli dari perguruan tinggi negeri ternama di Jawa Timur

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana mengatakan, YF ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025 lalu usai penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan. 

Ketahuan Bolos dan Nongkrong di Warung Kopi, Puluhan Pelajar Digaruk Satpol PP

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap YF. Namun, Endang tak menjelaskan secara rinci pertimbangannya. 

“Saat ini tersangka belum kami ditahan. Tentunya Penahanan tersangka didasarkan situasi dan kondisi. Kita melihat pasal 21 KUHP dan juga kebutuhan penyidik,” katanya kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin, 10 Februari 2025. 

HPN 2025, PWI Tulungagung: Momen Tingkatkan Kapasitas dan Integritas

Dalam waktu dekat, lanjut Endang, penyidik akan segera memanggil YF untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. 

“Tersangka belum diperiksa. Insya Allah dalam minggu ini akan diperiksa,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title