Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto Belum Ditahan
- M Lutfi Hermansyah
YF merupakan tenaga ahli dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jatim yang ditunjuk Dinas Kesehatan (dinkes) sebagai pendamping di 27 puskesmas. Saat itu, puskesmas baru saja dibentuk sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan.
Sehingga, perlu pendampingan dalam pengelolaan anggaran, khususnya anggaran kapitasi yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun dalam perjalanannya, kata Endang, YF memalsukan dokumen dan membuat kontrak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tersangka ini selaku koordinator. Dia memalsukan dokumen dan membuat kontrak tidak seseuai dengan aturan,” ungkapnya.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan kerugian negera senilai Rp 5 miliar.
“kerugian sekitar Rp 5 miliar,” tandas Endang.
YF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait potensi tersangka lain, Endang belum bisa memastikan. Pihaknya akan melihat fakta-fakta di persidangan.