Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas di Mojokerto Belum Ditahan

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

YF merupakan tenaga ahli dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jatim yang ditunjuk Dinas Kesehatan (dinkes) sebagai pendamping di 27 puskesmas. Saat itu, puskesmas baru saja dibentuk sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan.

Kejari Kabupaten Mojokerto Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas

Sehingga, perlu pendampingan dalam pengelolaan anggaran, khususnya anggaran kapitasi yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun dalam perjalanannya, kata Endang, YF memalsukan dokumen dan membuat kontrak tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Tersangka ini selaku koordinator. Dia memalsukan dokumen dan membuat kontrak tidak seseuai dengan aturan,” ungkapnya. 

Hari Kedua, Tim Gabungan Menyisir Lokasi Pemancing Tersapu Ombak di Trenggalek

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, ditemukan kerugian negera senilai Rp 5 miliar. 

“kerugian sekitar Rp 5 miliar,” tandas Endang. 

KPU Tetapkan Gatut-Bahrudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Terpilih

YF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait potensi tersangka lain, Endang belum bisa memastikan. Pihaknya akan melihat fakta-fakta di persidangan. 

Halaman Selanjutnya
img_title