Satu Napi Terorisme Lapas Kelas I Madiun Bebas Murni

Narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial SR bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Minggu (15/6/2025).
Sumber :
  • Antara

Madiun, VIVA Jatim –Satu orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa pidananya secara penuh.

img_title 2 Narapidana Terorisme Lapas Surabaya Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, dalam keterangannya di Madiun, menyampaikan bahwa napiter berinisial SR resmi bebas setelah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

"Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini," ujar Andi dilansir dari Antara pada Senin 16 Juni 2025.

img_title Dinas KBPPPA Tulungagung Berikan Pendampingan kepada Anak Terpapar Kelompok Radikal Lewat Medsos

Ia menyebut, selama masa pembinaan, yang bersangkutan aktif mengikuti program deradikalisasi dan menunjukkan perubahan sikap yang positif.

Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pembebasan telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait. Selain itu, untuk memastikan SR tidak kembali ke jalur radikalisme-ekstrimisme, pihak Lapas Madiun telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BNPT, Idensus, Polres Madiun Kota, Kodim 0803, dan Brimob Det C Pelopor.

img_title Pentingnya Literasi Digital bagi Generasi Muda untuk Cegah Terpapar Narasi Kebencian

"Ia juga telah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT," katanya.

Pembebasan ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang humanis dan mendorong reintegrasi sosial bagi seluruh narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.

Pembebasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setelah warga binaan tersebut dinyatakan memenuhi semua syarat administratif dan substantif.