Satu Napi Terorisme Lapas Kelas I Madiun Bebas Murni
- Antara
Madiun, VIVA Jatim –Satu orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa pidananya secara penuh.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, dalam keterangannya di Madiun, menyampaikan bahwa napiter berinisial SR resmi bebas setelah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.
"Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini," ujar Andi dilansir dari Antara pada Senin 16 Juni 2025.
Ia menyebut, selama masa pembinaan, yang bersangkutan aktif mengikuti program deradikalisasi dan menunjukkan perubahan sikap yang positif.
Pihak Lapas juga memastikan bahwa proses pembebasan telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait. Selain itu, untuk memastikan SR tidak kembali ke jalur radikalisme-ekstrimisme, pihak Lapas Madiun telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BNPT, Idensus, Polres Madiun Kota, Kodim 0803, dan Brimob Det C Pelopor.
"Ia juga telah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT," katanya.
Pembebasan ini, lanjutnya, juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan yang humanis dan mendorong reintegrasi sosial bagi seluruh narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.