Fakta Mengejutkan tentang Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Gresik
- Viva Jatim/M Dhofir
Gresik, VIVA Jatim – Seorang ayah berinisial HA (37) asal Tarik, Kabupaten Sidoarjo, memerkosa anak tirinya di Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sejumlah fakta mengejutkan melingkupi kasus yang kini sedang ditangani Satuan Reserse Kepolisian Resor setempat tersebut.
Berikut rangkuman dari Redaksi Viva Jatim.
1. Pelaku Ancam Korban Pakai Foto Bugil
HA memerkosa anak tirinya yang berusia 20 tahun tersebut pada Sabtu, 31 Mei 2025, ketika rumah dalam kondisi sepi. Korban selalu menuruti kemauan bejat ayah tirinya itu karena mendapat ancaman. Pelaku mengancam bakal menyebarkan foto bugil korban apabila menolak melayaninya.
"Tersangka mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Jika korban tidak menuruti permintaan tersangka. Korban lalu ditarik masuk ke kamar dan dilakukan tindakan asusila nafsu birahi tersangka kepada korban," jelas Kepala Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025.
2. Pelaku Perkosa Anak Tirinya 3 Kali Dalam Sejam
Rovan menyebut, pelaku memerkosa anak tirinya di dalam kamar yang selama ini dipakainya beristirahat dengan menyeret korban dari ruang tamu.
Begitu berada di kamar, pelaku lantas menyetubuhi korban hingga tiga kali dalam kurun waktu satu jam.
"Dalam kurun waktu 1 jam, pelaku memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali. Setelah puas tersangka kembali mengancam untuk tidak melapor kejadian tersebut. Baik keluarga maupun orang lain," lanjut Rovan.
3. Korban Kabur ke Rumah Nenek
Setelah disetubuhi ayah tirinya, korban langsung meninggalkan rumah dan pergi ke kediaman neneknya. Di sana ia lantas menceritakan semua tindakan asusila HA.
Begitu mendengar cerita sang cucu, nenek seketika naik pitam. Yang bersangkutan kemudian menceritakan kepada keluarga besar hingga akhirnya sepakat membuat laporan polisi di Kepolisian Sektor Wringinanom.
Mendapat laporan tersebut, lanjut Rovan, petugas Kepolisian Sektor Wringinanom dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik segera mengamankan pelaku.
"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan pelaku juga mengakui perbuatan tersebut," tandasnya.
4. Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Rovan menyebut, tindakan yang dilakukan pelaku melanggar Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.