Ini Alasan Ayah Tiri di Mojokerto Aniaya Bocah SD hingga Babak Belur
- M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – JPA (26), seorang ayah tiri di Mojokerto ditetapkan tersangka atas kasus penganiyaan terhadap anak laki-lakinya. Lalu, apa motif tersangka tega menganiaya bocah kelas 5 SD tersebut?
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesari Putra Suma mengatakan, tersangka melalukan kekerasan terhadap anak tirinya lantaran tidur saat disuruh belajar.
“Tersangka melakukan kekerasan karena korban disuruh belajar namun malah tidur. Sehingga tersangka emosi dengan anak tirinya,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa, 11 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika perbuatan tersangka tersebut berlansung mulai Juli 2024 di rumahnya yang terletak di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Saat itu, tersangka masih berstatus nikah siri dengan ibu korban.
Terkakhir kali tersangka menganiaya korban pada Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Atas kejadian, penyidik akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
“(Penganiayaan) Dari tahun 2024, mulai bulan Juli,” tandas Siko.
Sementara, tersangka JPA menyampaikan, dirinya menikah siri dengan ibu korban pada Mei 2024. Baru melangsungkan isbat nikah 6 bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2024.